Tantangan Profesionalisme Jurnalistik di Era Digital
Dalam abad modern seperti sekarang, kehidupan masyarakat tidak lagi dapat dilepaskan dari jurnalistik dan pers. Secara ekstrem para ahli jurnalistik bahkan menyamakan pers dengan udara yang dibutuhkan manusia untuk hidup. Manusia modern tidak lagi dapat hidup tanpa mendapatkan suguhan pers, yang memenuhi masyarakat akan informasi. Dalam perkembangan baru ini, maka dalam bidang pers, digunakan pula istilah “ pers dalam arti luas” yang tidakhanya mencakup media cetak saja akan tetapi juga media massa. Medianya sebagai saluran pesan yang dapan mencapai jumlah massa yang besar dan heterogen, yang lebih dikenal dengan istilah “media masa” (Assegaf, 1991 : 10).
Media massa memiliki tanggung jawab untuk menghasilkan sebuah informasi berupa berita yang menarik. Mengungkap sebuah peristiwa yang terjadi di tengah masyarakat. Wartawan sebagai pekerja media yang bertugas mengumpulkan informasi dan menyajikan dalam bentuk berita yang mejadi bagian penting dalam media. Penyebaran berita dibantu oleh perkembangan digital yang saat ini hadir memberikan kemudahan.
Pesatnya perkembangan dalam teknologi informasi dan komunikasi ditandai dengan hadirnya media online. Perkembangan manusia saat ini bersifat sangat cepat dan serba instan berdampak pada peradaban media yang juga menjadi serba cepat. Kepopulera media online ini mulai mengalahkan media cetak, karena banyak situs berita di internet yang menyajikan berita begitu cepat dan tanpa memungut biaya.
Dengan perkembangan digital ini banyak jurnalis online yang merupakan jurnalisme warga atau dikenal dengan sebutan Bloger. Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers Agus Sudibyo menjelaskan kode etik itu diperlukan bagi blogger. “Blogger seharusnya juga punya kode etik. Memang saya akui ini akan sulit, “ kata Agus dalam Annual Conference Online Media, di Hotel Le Meridien Jakarta, Kamis (23/2/2012).
Selama ini, memang sudah ada komunitas Blogger yang memiliki inisiatif untuk menyebarluaskan kode etika wartawan. Namun akan lebih bagus lagi jika disesuaikan dengan blog. Dengan adanya pedoman tersebut atau kode etik jurnalisme warga (blogger), maka diharapkan tidak akan ada lagi kasus-kasus cyber crime seperti penyebaran hoax di era digital ini.
Demikian essay yang saya buat dengan sebenarnya, terimakasih.
Komentar
Posting Komentar