Citizen Journalism dan Journalism online
Perubahan jaman telah berkembang pesat dengan kemunculannya
teknologi yang semakin canggih. Perkembangan teknologi media informasi
seperti internet semakin menyebabkan arus informasi yang semakin cepat dan
mudah untuk diperoleh masyarakat. Masyarakat memeliki kesempatan untuk
mengakses informasi atau berita, menulis, atau bahkan melaporkannya secara
cepat dan mudah. Bagaimana tidak, sekarang ini banyak bermunculan media
sosial seperti facebook, twitter dan juga blog. Oleh karena itu segala informasi
dapat di akses melalui internet, model ini yang disebut sebagai jurnalisme online.
Jurnalisme online secara gamblang memang memberikan banyak
kemudahan dan keuntungan untuk memenuhi segala kebutuhan
masyarakat. Namun munculnya dunia cyber ini juga berimbas pada kepentingan
bisnis para pemilik media besar untuk memperluas jangkauan pasarnya. Awalnya
hanya media konvensional seperti telivisi ataupun media cetak, kini para pemilik
media mencaba inovasi baru dengan memunculkan media internet.
Penggabungan dari media ini yang memunculkan istilah konvergensi media.
Keberhasilan perusahaan media akan ditentukan oleh proses yang menyangkut
tiga hal yaitu proses integrasi, diversifikasi dan internasionalisasi. Dari ketiga hal
tersebut, diversifikasi adalah langkah yang paling diunggulkan sekarang ini oleh
perusahaan media. Diversifikasi yakni penyatuan medium-medium komunikasi
dalam satu perusahaan dengan maksud proses konsolidasi dari bemacam-macam
perusahaan dalam medium yang berbeda untuk memperkecil efek dan resesi
sektor-sektor tertentu. Hal ini biasanya dipakai dalam perkembangan teknologi
digital, integrasi teks, angka, gambar, video, dan suara. Hal ini ditunjukkan
dengan kemunculannya beberapa media online seperti viva.co.id, detik.com,
metrotvnews.com,tempo.co, dan masih banyak lagi.
Konvergensi media ini juga dapat merubah pola hidup manusia dan
industri media sendiri.
Konvergensi media memadukan ciri-ciri komunikasi
antarpribadi dengan komunikasi massa yang terjadi dalam satu media. Hal
tersebut melenyapkan definisi ciri komunikasi massa yang harus dilakukan secara
masif. Dalam mengakses media internet memang terlihat seperti berkomunikasi
sendiri, namun kenyataannya komunikasi tetap berjalan dua arah. Media baru ini
memang menawarkan kemudahan bagi penikmatnya. Hanya dengan gadget atau
handphone masing-masing dapat mengakses atau pun berbagi informasi dari
seluruh penjuru dunia. Bisa dikatakan hal itu dapat memberikan dampak positif
masyarakat.
Adanya kemajuan teknologi ini mengakibatkan seolah dunia menjadi
semakin sempit. Semua hal atau persoalan yang ingin diketahui oleh masyarakat
seperti ekonomi, politik, budaya maupun sosial dapat diketahui dengan mudah
dan cepat. Bahkan informasi yang di dapat tidak lagi hanya dari seorang jurnalis
saja. Namun semua lapisan masyarakat seakan menjadi jurnalis yang
menyebarkan dan menganalisis informasi yang diberikan. Jelas semua orang
dapat berpartisipasi aktif untuk memberikan informasi, hal inilah yang sering di
sebut citizen journalism.
Citizen Journalism adalah sebutan bagi warga yang melaporkan berita
mengenai suatu peristiwa atau informasi melalu media internet. Dalam hal ini,
istilah Citizen Journalism dianggap terlalu berlebihan. Mengapa? Karena yang
melaporkan adalah warga biasa, bukan jurnalis profesional. Jurnalis warga
atau Citizen Journalism yang menjadi pelakunya adalah warga biasa yang tidak
terikat kode etik, undang-undang dan aturan main bagi jurnalis. Sementara,
jurnalis profesional terikat dengan code of conducts dari manajemen tempat ia
bekerja, code of ethics dari organisasi profesi serta undang-undang pers dari
pemerintah dan juga seorang jurnalis profesional telah dibekali dasar-dasar
jurnalistik yang baku. Hal inilah yang menyebabkan ketidaksebandingan
antara citizen journalism dan jurnalis profesional.
Namun, dalam hal ini bukan berarti berita dari Citizen Jurnalism dianggap
tidak layak atau bahkan layak dibuang. Citizen Journalism dalam bebera
kesempatan dapat melampaui jurnalis profesional contohnya ketika terjadi bom
Bali pada tahun 2002, orang yang memberikan informasi adalah warga Surabaya
kepada awak media radio Suara Surabaya. Kemudian dari pihak radio
mengkonfirmasi kepada aparat polisi setempat (Bali) dan benar adanya. Contoh
lain yakni ketika tsunami Aceh 2004, orang yang menangkap detik-detik tsunami
menerjang daratan adalah Cut Putri, seorang warga biasa yang merekam kejadian
tsunami lewat kamera ponselnya yang kemudian menjadi sumber bagi media
Metro TV dalam menyiarkan berita. Beberapa contoh tersebut merupakan
peran Citizen Journalism dalam memaparkan berita. Citizen
Journalism memanglah tidak terikat dengan hal-hal seperti jurnalis profeisonal,
namun Citizen Journalism terikat dengan moral universal yang berlaku di
masyrakat. Jadi, Citizen Journalism dalam menyampaikan berita tidak bisa asal
atau seenaknya, juga harus memperhatikan norma-norma yang berlaku di sekitar.
Media yang digunakan oleh Citizen Journalism untuk menyebarkan berita
adalah media online atau new media. Norma-norma atau kode etika yang
digunakan Citizen Journalism adalah etika dalam berinternet atau biasa disebut
netiket, berasal dari kata netiquette. Netiket atau netiquette adalah penyatuan
antara networks dan etiquette yakni etika-etika atau aturan-aturan yang berlaku
terhadap siapa saja yang menggunakan internet. Berikut ini akan dipaparkan
beberapa netiket yang dikutip dari buku yang berjudul sama yakni Netiqutte karya
Virginia Shea, sebagai berikut :
1. Ingatlah orang. Artinya, dalam hidup di dunia maya tidaklah sendiri, sama
halnya ketika hidup di dunia nyata. Ketika di dunia nyata banyak kritik dan
saran, maka dalam dunia maya hal tersebut sama berlakunya. Oleh sebab
itu, mengahrgai orang lain adalah sebuah keharusan.
2. Taat kepada standar perilaku online yang sama yang kita jalani dalam
kehidupan nyata. Aturan kedua ini menindaklanjuti aturan pertama yakni
dalam berinternet tidaklah sendirian. Ketika mendapat pesan atau
komentar dari netter (pengguna internet) yang lain, maka tanggapi dengan
hal-hal yang sesuai. Jangan salah sambung, hal ini karena dalam internet
siapapun dapat melihat.
3. Ketahuilah di mana kita berada di ruang cyber. Inti dari aturan ketiga
adalah kita tidak boleh usil atau seenaknya di dunia virtual. Juga, apa
untungnya mengusili orang lain, hanya membuang waktu dan paket data
internet.
4. Hormati waktu dan bandwith orang lain. Maksud dari aturan keempat
adalah jangan korupsi waktu milik orang lain. Korupsi waktu di sini seperti
mengirim spam ke inbox orang lain, ribuan iklan yang tak nyata sehingga
orang tersebut harus menghapus satu per satu spam tersebut. Hal ini tentu
saja menyita waktu dan cukup menjengkelkan.
Dengan demikian, Cyber Crime adalah hal yang dilarang untuk dilakukan.
Karena citizen Journalism tidak terikat pada kode etik jurnalistik, code of
conducts dan undang-undang pers, maka Pepih Nugraha memberikan istilah
alternatif untuk warga yang melaporkan suatu peristiwa. Istilah tersebut adalah
Pawarta Warga yang maknanya adalah berita yang diproduksi dan dipublikasi
oleh warga sendiri tanpa bantuan instansi pers. Selain itu, pawarta warga
menjadikan kode etik yang berlaku di masyarakat sebagai batasan dalam
memberikan dan menyajikan berita. Hal tersebut berbeda dengan jurnalis
profesional yang memiliki aturan resmi dalam naungan jurnalistik.
Komentar
Posting Komentar