Citizen Journalism dan Journalism online

     Perubahan jaman telah berkembang pesat dengan kemunculannya teknologi yang semakin canggih. Perkembangan teknologi media informasi seperti internet semakin menyebabkan arus informasi yang semakin cepat dan mudah untuk diperoleh masyarakat. Masyarakat memeliki kesempatan untuk mengakses informasi atau berita, menulis, atau bahkan melaporkannya secara cepat dan mudah. Bagaimana tidak, sekarang ini banyak bermunculan media sosial seperti facebook, twitter dan juga blog. Oleh karena itu segala informasi dapat di akses melalui internet, model ini yang disebut sebagai jurnalisme online.
     Jurnalisme online secara gamblang memang memberikan banyak kemudahan dan keuntungan untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakat. Namun munculnya dunia cyber ini juga berimbas pada kepentingan bisnis para pemilik media besar untuk memperluas jangkauan pasarnya. Awalnya hanya media konvensional seperti telivisi ataupun media cetak, kini para pemilik media mencaba inovasi baru dengan memunculkan media internet. Penggabungan dari media ini yang memunculkan istilah konvergensi media. Keberhasilan perusahaan media akan ditentukan oleh proses yang menyangkut tiga hal yaitu proses integrasi, diversifikasi dan internasionalisasi. Dari ketiga hal tersebut, diversifikasi adalah langkah yang paling diunggulkan sekarang ini oleh perusahaan media. Diversifikasi yakni penyatuan medium-medium komunikasi dalam satu perusahaan dengan maksud proses konsolidasi dari bemacam-macam perusahaan dalam medium yang berbeda untuk memperkecil efek dan resesi sektor-sektor tertentu. Hal ini biasanya dipakai dalam perkembangan teknologi digital, integrasi teks, angka, gambar, video, dan suara. Hal ini ditunjukkan dengan kemunculannya beberapa media online seperti viva.co.id, detik.com, metrotvnews.com,tempo.co, dan masih banyak lagi. Konvergensi media ini juga dapat merubah pola hidup manusia dan industri media sendiri.
     Konvergensi media memadukan ciri-ciri komunikasi antarpribadi dengan komunikasi massa yang terjadi dalam satu media. Hal tersebut melenyapkan definisi ciri komunikasi massa yang harus dilakukan secara masif. Dalam mengakses media internet memang terlihat seperti berkomunikasi sendiri, namun kenyataannya komunikasi tetap berjalan dua arah. Media baru ini memang menawarkan kemudahan bagi penikmatnya. Hanya dengan gadget atau handphone masing-masing dapat mengakses atau pun berbagi informasi dari seluruh penjuru dunia. Bisa dikatakan hal itu dapat memberikan dampak positif masyarakat.
     Adanya kemajuan teknologi ini mengakibatkan seolah dunia menjadi semakin sempit. Semua hal atau persoalan yang ingin diketahui oleh masyarakat seperti ekonomi, politik, budaya maupun sosial dapat diketahui dengan mudah dan cepat. Bahkan informasi yang di dapat tidak lagi hanya dari seorang jurnalis saja. Namun semua lapisan masyarakat seakan menjadi jurnalis yang menyebarkan dan menganalisis informasi yang diberikan. Jelas semua orang dapat berpartisipasi aktif untuk memberikan informasi, hal inilah yang sering di sebut citizen journalism.
     Citizen Journalism adalah sebutan bagi warga yang melaporkan berita mengenai suatu peristiwa atau informasi melalu media internet. Dalam hal ini, istilah Citizen Journalism dianggap terlalu berlebihan. Mengapa? Karena yang melaporkan adalah warga biasa, bukan jurnalis profesional. Jurnalis warga atau Citizen Journalism yang menjadi pelakunya adalah warga biasa yang tidak terikat kode etik, undang-undang dan aturan main bagi jurnalis. Sementara, jurnalis profesional terikat dengan code of conducts dari manajemen tempat ia bekerja, code of ethics dari organisasi profesi serta undang-undang pers dari pemerintah dan juga seorang jurnalis profesional telah dibekali dasar-dasar jurnalistik yang baku. Hal inilah yang menyebabkan ketidaksebandingan antara citizen journalism dan jurnalis profesional.
     Namun, dalam hal ini bukan berarti berita dari Citizen Jurnalism dianggap tidak layak atau bahkan layak dibuang. Citizen Journalism dalam bebera kesempatan dapat melampaui jurnalis profesional contohnya ketika terjadi bom Bali pada tahun 2002, orang yang memberikan informasi adalah warga Surabaya kepada awak media radio Suara Surabaya. Kemudian dari pihak radio mengkonfirmasi kepada aparat polisi setempat (Bali) dan benar adanya. Contoh lain yakni ketika tsunami Aceh 2004, orang yang menangkap detik-detik tsunami menerjang daratan adalah Cut Putri, seorang warga biasa yang merekam kejadian tsunami lewat kamera ponselnya yang kemudian menjadi sumber bagi media Metro TV dalam menyiarkan berita. Beberapa contoh tersebut merupakan peran Citizen Journalism dalam memaparkan berita. Citizen Journalism memanglah tidak terikat dengan hal-hal seperti jurnalis profeisonal, namun Citizen Journalism terikat dengan moral universal yang berlaku di masyrakat. Jadi, Citizen Journalism dalam menyampaikan berita tidak bisa asal atau seenaknya, juga harus memperhatikan norma-norma yang berlaku di sekitar.
     Media yang digunakan oleh Citizen Journalism untuk menyebarkan berita adalah media online atau new media. Norma-norma atau kode etika yang digunakan Citizen Journalism adalah etika dalam berinternet atau biasa disebut netiket, berasal dari kata netiquette. Netiket atau netiquette adalah penyatuan antara networks dan etiquette yakni etika-etika atau aturan-aturan yang berlaku terhadap siapa saja yang menggunakan internet. Berikut ini akan dipaparkan beberapa netiket yang dikutip dari buku yang berjudul sama yakni Netiqutte karya Virginia Shea, sebagai berikut : 

1. Ingatlah orang. Artinya, dalam hidup di dunia maya tidaklah sendiri, sama halnya ketika hidup di dunia nyata. Ketika di dunia nyata banyak kritik dan saran, maka dalam dunia maya hal tersebut sama berlakunya. Oleh sebab itu, mengahrgai orang lain adalah sebuah keharusan. 

2. Taat kepada standar perilaku online yang sama yang kita jalani dalam kehidupan nyata. Aturan kedua ini menindaklanjuti aturan pertama yakni dalam berinternet tidaklah sendirian. Ketika mendapat pesan atau komentar dari netter (pengguna internet) yang lain, maka tanggapi dengan hal-hal yang sesuai. Jangan salah sambung, hal ini karena dalam internet siapapun dapat melihat. 

3. Ketahuilah di mana kita berada di ruang cyber. Inti dari aturan ketiga adalah kita tidak boleh usil atau seenaknya di dunia virtual. Juga, apa untungnya mengusili orang lain, hanya membuang waktu dan paket data internet. 

4. Hormati waktu dan bandwith orang lain. Maksud dari aturan keempat adalah jangan korupsi waktu milik orang lain. Korupsi waktu di sini seperti mengirim spam ke inbox orang lain, ribuan iklan yang tak nyata sehingga orang tersebut harus menghapus satu per satu spam tersebut. Hal ini tentu saja menyita waktu dan cukup menjengkelkan.
     Dengan demikian, Cyber Crime adalah hal yang dilarang untuk dilakukan. Karena citizen Journalism tidak terikat pada kode etik jurnalistik, code of conducts dan undang-undang pers, maka Pepih Nugraha memberikan istilah alternatif untuk warga yang melaporkan suatu peristiwa. Istilah tersebut adalah Pawarta Warga yang maknanya adalah berita yang diproduksi dan dipublikasi oleh warga sendiri tanpa bantuan instansi pers. Selain itu, pawarta warga menjadikan kode etik yang berlaku di masyarakat sebagai batasan dalam memberikan dan menyajikan berita. Hal tersebut berbeda dengan jurnalis profesional yang memiliki aturan resmi dalam naungan jurnalistik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Proses Pengumpulan Berita